Demo Image
Sebayak 40 Pengurus Barang Mengikuti Diklat Teknis Pengurus Barang / Aset Tahun 2014

Sebayak 40 Pengurus Barang Mengikuti Diklat Teknis Pengurus Barang / Aset Tahun 2014

Dalam rangka memenuhi kebutuhan peningkatan Kompetensi para Pengurus Barang  SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan Diklat Teknis Pengurus Barang / Aset Tahun 2014 yang diikuti oleh empat puluh orang pengurus barang di masing-masing SKPD Pemerintah Kabupaten Mojokerto (1 s.d. 8 April 2014) di Gedung Diklat Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

            Dalam laporannya Sekretaris BKPP Dra. Hevy Maida L. Msi. menjelaskan bahwa tujuan diadakannya Diklat tersebut adalah untuk menyamakan persepsi terhadap tugas dan fungsi, serta tata hubungan kerja para Pengurus Barang dan untuk membangun wawasan berfikir secara komprehensif, meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap serta profesionalisme para pengurus barang.

            Acara dibuka  secara resmi oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si mewakili Bupati Mojokerto. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang milik Daerah diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.

            Dalam diklat dengan jumlah 70 jam pelajaran tersebut Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto  mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan diklat ini dengan tekun dan penuh semangat dikarenakan pengurus barang adalah ujung tombak tertibnya administrasi pengelolaan keuangan dan memberi andil besar dalam tercapainya predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dan predikat diatasnya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Beliau juga melanjutkan bahwa pengelolaan barang dan aset merupakan hal yang sangat penting guna menunjang kelangsungan jalannya proses pemerintahan, dan proses tersebut menjadi salah satu penentu apakah sebuah daerah mampu mengelola anggaran dan asetnya secara efektif, efisien, dan transparansi sehingga resiko yang akan dihadapi akan dapat diminimalisir. (Sumber : Bid. Diklat)

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto