PORTAL RESMI
LOGIN

Halaman

Daftar Pegawai

  1. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
  2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
  4. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
  • Penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lambang

Website Resmi

BKPSDM

Kabupaten Mojokerto

BKPSDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.

Navigasi

Hubungi Kami

Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Magersari, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311

© 2026 Diskominfo Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO