Daftar Pegawai
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.