Daftar Pegawai

Demo Image

Daftar Pegawai

  1. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
  2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
  4. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
  • penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  • pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  • pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto