Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

 

 

SEKRETARIAT

 

  1. Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan untuk mengkoordinasikan bidang-bidang dan memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum, kepegawaian, penyusunan program dan keuangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran;
  2. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, tata laksana dan hubungan masyarakat;
  4. pelaksanaan koordinasi penataan organisasi;
  5. pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan dan pengamanan aset;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPT di lingkungan Badan;
  7. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  1. melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  3. menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;
  4. menyusun bahan koordinasi dibidang administrasi umum dan kepegawaian;
  5. melakukan pengelolaan dan pengamanan aset;
  6. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPT di lingkungan Badan dibidang administrasi umum dan kepegawaian;
  7. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  8. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  1. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas :
  1. menyusun bahan koordinasi dan menyusun rencana kerja, rencana program, kegiatan dan anggaran keuangan;
  2. menyusun bahan koordinasi dan menyusun laporan kinerja;
  3. melakukan pengelolaan data dan perencanaan program;
  4. menyusun bahan koordinasi dibidang penyusunan program dan keuangan;
  5. melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
  6. melakukan evaluasi anggaran dan penggunaan keuangan;
  7. menyusun laporan keuangan;
  8. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPT di lingkungan Badan dibidang penyusunan program dan keuangan;
  9. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  10. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

 

 

 

 

BIDANG Pengembangan, PENDIDIKAN dan PELATIHAN

 

  1. Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan meliputi perencanaan dan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), pendidikan dan pelatihan ASN serta pengembangan ASN.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi :
  1. perumusan rencana program pengembangan, pendidikan dan pelatihan;
  2. perumusan perencanaan dan penetapan kebutuhan ASN;
  3. pelaksanaan pengadaan calon ASN;
  4. pelaksanaan pengangkatan dan penempatan calon ASN;
  5. perumusan perencanaan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan ASN;
  6. pelaksanaan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan ASN;
  7. perumusan program kesejahteraan ASN;
  8. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  9. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana program perencanan dan pengadaan ASN;
  2. melakukan analisa kebutuhan ASN;
  3. menyusun dan menetapkan kebutuhan ASN;
  4. melakukan pengadaan ASN;
  5. melakukan proses pengangkatan dan penempatan ASN;
  6. melakukan analisa kesenjangan jabatan;
  7. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  8. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.
  1. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana program pendidikan dan pelatihan ASN;
  2. menyusun rencana dan melakukan seleksi peserta pendidikan dan pelatihan struktural;
  3. melakukan pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan struktural, teknis dan fungsional;
  4. melakukan pendidikan dan pelatihan struktural, teknis dan fungsional;
  5. melakukan evaluasi dampak pendidikan dan pelatihan;
  6. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  7. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.
  1. Sub Bidang Pengembangan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana program pengembangan dan kesejahteraan ASN;
  2. melakukan program pengembangan dan kesejahteraan aparatur;
  3. melakukan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
  4. melakukan pengusulan penghargaan ASN;
  5. melakukan pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan prajabatan;
  6. memproses  tugas belajar dan izin belajar;
  7. melakukan ujian dinas;
  8. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  9. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.

 

 

BIDANG Mutasi

 

  1. Bidang Mutasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan meliputi mutasi jabatan dan perpindahan serta kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Mutasi mempunyai fungsi :
  1. perumusan rencana program dan pelaksanaan mutasi ASN;
  2. pelaksanaan administrasi pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) kecuali pemberhentian karena pelanggaran disiplin atau pelanggaran karena tindak pidana/penyelewengan dan pemutusan hubungan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
  3. pelaksanaan administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji, impasing jabatan dan verifikasi Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu (PAK JFT); 
  4. pelaksanaan peninjauan masa kerja PNS;
  5. pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah PNS;
  6. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  7. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

  1. Sub Bidang Mutasi Jabatan dan Perpindahan mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana program mutasi dan perpindahan;
  2. melakukan pengelolaan administrasi pemindahan PNS antar unit kerja/perangkat daerah/daerah/instansi;
  3. melakukan pengelolaan administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu;
  4. melakukan evaluasi jabatan struktural, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu;
  5. melakukan penyesuaian/impasing dalam jabatan PNS;
  6. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  7. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi.
  1. Sub Bidang Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian mempunyai tugas :
  1. menyusun program kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian;
  2. melakukan pengelolaan administrasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS;
  3. melakukan pengelolaan administrasi kepangkatan PNS;
  4. melakukan pengelolaan administrasi pemberhentian PNS kecuali pemberhentian karena pelanggaran disiplin atau pelanggaran karena tindak pidana/penyelewengan;
  5. melakukan pengelolaan administrasi pemutusan hubungan kerja P3K;
  6. melakukan verifikasi Penilaian PAK JFT dan kenaikan gaji  PNS;
  7. melakukan ujian kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah PNS;
  8. melakukan pembekalan bagi PNS yang akan purna tugas;
  9. melakukan peninjauan masa kerja PNS;
  10. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  11. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi.

 

 

 

BIDANG Pembinaan, Informasi DAN DOKUMENTASI Kepegawaian

 

  1. Bidang Pembinaan, Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan meliputi pembinaan aparatur sipil negara, informasi dan dokumentasi kepegawaian.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembinaan, Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian mempunyai fungsi :
  1. perumusan rencana program pembinaan aparatur, informasi dan dokumentasi kepegawaian;
  2. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian disiplin ASN;
  3. pelaksanaan pengelolaan dan pengolahan data ASN;
  4. pelaksanaan pengolahan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
  5. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN;
  6. pelaksanaan pengolahan dokumen dan tata naskah kepegawaian ASN;
  7. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

  1. Sub Bidang Pembinaan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana program pembinaan ASN;
  2. melakukan pembinaan mental ASN;
  3. melakukan pengawasan dan pengendalian disiplin ASN;
  4. melakukan penanganan pelanggaran disiplin dan/atau pelanggaran akibat tindak pidana/penyelewengan;
  5. melakukan pembinaan rumah tangga ASN;
  6. melakukan proses pemberian rekomendasi/izin perkawinan dan perceraian ASN;
  7. melakukan pengujian kesehatan ASN;
  8. melakukan pengelolaan penilaian kinerja PNS;
  9. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  10. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian.
  1. Sub Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana program bidang informasi kepegawaian;
  2. menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Bezzeting;
  3. melakukan pengolahan dan pengelolaan data kepegawaian ASN;
  4. melakukan pengelolaan dan penyusunan laporan kepegawaian ASN;
  5. menyusun dan menerbitkan profil/buletin ASN;
  6. menyusun, mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepegawaian;
  7. melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sistem presensi ASN;
  8. melakukan pengelolaan website kepegawaian ASN;
  9. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  10. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian.
  1. Sub Bidang Dokumentasi Kepegawaian mempunyai  tugas :
  1. menyusun rencana program bidang dokumentasi kepegawaian;
  2. melakukan pengelolaan dokumen fisik dan digital kepegawaian ASN;
  3. melakukan pengelolaan LP2P dan LHKASN;
  4. melakukan pengelolaan dan pembinaan tata naskah kepegawaian ASN;
  5. melakukan pelayanan pengurusan dan penerbitan identitas kepegawaian ASN;
  6. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  7. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto