Demo Image
Diklat Teknis Perpajakan/PBB 2014 untuk PNS Dinas Pendapatan Kabupaten  Mojokerto

Diklat Teknis Perpajakan/PBB 2014 untuk PNS Dinas Pendapatan Kabupaten Mojokerto

Dalam rangka pembangunan wawasan berfikir secara komprehensif, meningkatkan pengetahuan, ketrampilan serta profesionalisme para pengelola Pajak Bumi Bangunan (PBB), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Perpajakan / PBB Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 untuk empat puluh orang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Dinas Pendapatan Kabupaten Mojokerto (3 s.d. 15 April 2014) yang bertempat di Gedung Diklat Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

            Disampaikan oleh Sekretaris BKPP Dra. Hevy Maida Laily M.Si. dalam laporannya bahwa Latar Belakang diselenggarakannya Diklat ini adalah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang mempunyai kemampuan dan ketrampilan dalam hal penilaian terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan untuk memenuhi Kebutuhan peningkatan Kompetensi para pengelola PBB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

            Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si dalam sambutannya disampaikan bahwa potensi PBB di Kabupaten Mojokerto terbilang besar yang diprediksikan meningkat setiap tahunnya seiring dengan perkembangan investasi, dan potensi dimaksud akan seluruhnya menjadi kekuatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto.  “Oleh karena i pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan  harus mampu dikelola dengan baik” demikian disampaikan lebih lanjut .

Berkaitan dengan hal ersebut Pemerintah Daerah harus segera berbenah, bersikap dan bertindak proaktiv dalam menyiapkan personil penunjang yang bertugas sebagai Pendata (Surveyor), Penilai (Value), Operator Console dan operator pemungut, Penagih dan unsur penting yang lain.

Dalam akhir sambutannya, Drs. Teguh Gunarko, M.Si menyampaikan bahwa  Undang-Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mempunyai implikasi yang signifikan dalam hal kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa upaya yang ingin dicapai Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam penyelenggaraan Diklat Teknis Perpajakan / PBB di tahun 2014 ini  yaitu pertama, diharapkan peserta diklat mampu memahami seluk beluk PBB-P2 secara komprehensif. Kedua,peserta Diklat diharapkan mampu memahami pengertian umum tentang pemetaan, dasar – dasar Pemetaan dan cara melakukan Pendataan seputar PBB-P2. Ketiga, peserta dapat memahami mekanisme Pemungutan terhadap Objek PBB-P2 secara cermat dan akurat sesuai dengan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.(Bidang Dok dan Info)

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto