Demo Image
Batas Usia Pensiun PNS

Batas Usia Pensiun PNS

Sehubungan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26–30/V.28–6/99 Tanggal 11 Maret 2014 tentang Penjelasan Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Masih Bersedia/Tidak Bersedia Lagi Melaksanakan Tugas, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto telah mengirimkan edaran ke seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan nomor surat 882/1726/416-208/2014, tanggal 24 April 2014, perihal Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 dan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.28-6/99 yang berisi hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :

No.

Batas Usia Pensiun

PNS dalam jabatan

1.

58 tahun

Jabatan Administrasi, yaitu :

  • eselon III/ Administrator
  • eselon IV/ Pengawas
  • eselon V/ Pelaksana/ Jabatan Fungsional Umum

Jabatan fungsional tertentu, yaitu :

  • Ahli : Ahli muda, Ahli pertama,
  • Terampil : Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia.

2.

60 tahun

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (eselon I dan II)
  • Jabatan Fungsional Guru
  • Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya
  • Jabatan Fungsional Apoteker
  • Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri
  • Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri
  • Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama
  • Jabatan Fungsional Medik Veteriner
  • Jabatan Fungsional Penilik
  • Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
  • Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda
  • Jabatan Fungsional Pamong Belajar jenjang Muda (*
  • Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Kehutanan jenjang Penyelia dan Ahli Muda yang menduduki jabatan tersebut sebelum ditetapkan Perpres 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 (*

3.

65 tahun

  • Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian
  • Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya
  • Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama
  • Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama
  • Jabatan Fungsional Perekayasa Utama
  • Jabatan Fungsional Pustakawan Utama
  • Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama

2. Sebagaimana Surat Kepala BKN Nomor : K.26 30/V.28 – 6/99 tanggal 11 Maret 2014 tentang Penjelasan terhadap PNS yang masih bersedia/tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, didapatkan penjelasan bahwa PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun 56 (lima puluh enam tahun) padaTMT 01 Pebruari 2014 sampai dengan TMT 01 Desember 2015, Keputusan Pemberhentian dan Keputusan Pensiun termasuk Keputusan Kenaikan Pangkat Pengabdian dapat diberikan apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional; dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26–30/V.28–6/99 Tanggal 11 Maret 2014 tentang Penjelasan Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Masih Bersedia/Tidak Bersedia Lagi Melaksanakan Tugas bisa di download di menu dowload

(Bid. Dok dan Info)

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto