Batas Usia Pensiun PNS
Sehubungan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26–30/V.28–6/99 Tanggal 11 Maret 2014 tentang Penjelasan Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Masih Bersedia/Tidak Bersedia Lagi Melaksanakan Tugas, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto telah mengirimkan edaran ke seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan nomor surat 882/1726/416-208/2014, tanggal 24 April 2014, perihal Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 dan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.28-6/99 yang berisi hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
No. |
Batas Usia Pensiun |
PNS dalam jabatan |
1. |
58 tahun |
Jabatan Administrasi, yaitu :
Jabatan fungsional tertentu, yaitu :
|
2. |
60 tahun |
|
3. |
65 tahun |
|
2. Sebagaimana Surat Kepala BKN Nomor : K.26 30/V.28 – 6/99 tanggal 11 Maret 2014 tentang Penjelasan terhadap PNS yang masih bersedia/tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, didapatkan penjelasan bahwa PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun 56 (lima puluh enam tahun) padaTMT 01 Pebruari 2014 sampai dengan TMT 01 Desember 2015, Keputusan Pemberhentian dan Keputusan Pensiun termasuk Keputusan Kenaikan Pangkat Pengabdian dapat diberikan apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional; dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26–30/V.28–6/99 Tanggal 11 Maret 2014 tentang Penjelasan Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Masih Bersedia/Tidak Bersedia Lagi Melaksanakan Tugas bisa di download di menu dowload
(Bid. Dok dan Info)